Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk penyi( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai buka suara terkait dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang tengah ditangani Kepolisian RI. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyebut pihaknya menghormati proses penegakan hukum.
Budi menyampaikan bahwa lingkup pengawasan Bea Cukai berfokus pada aktivitas kepabeanan, yakni kegiatan ekspor dan impor.
"Dalam hal pada proses penyidikan oleh kepolisian ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan aspek kepabeanan. Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan penyidik sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Rabu (8/7).
Seperti diberitakan, dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU tersebut diduga memicu blackout di Sumatra. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai gangguan listrik akibat persoalan pasokan energi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menurunkan daya saing Indonesia di mata investor.
Menurut Saut, penanganan perkara itu harus dipercepat karena terjadi di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian. “Pelaku harus dihukum berat. Pasokan listrik yang tidak stabil menurunkan daya saing dan menambah keraguan investor,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengaku tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, seperti PT OBP dan PT BRA,” kata Totok. Ia mengatakan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).
Sementara itu, Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut terdapat tiga modus dalam kasus itu. Pertama, dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Selain itu, soal dugaan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Terakhir, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Modus-modus tersebut, kata Robertus, diduga turut berkontribusi atas terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. (H-4)


















































