Kedua tersangka KY dan IH kurir Sabu lintas provinsi saat diamankan BNN Kaltim.((MI.Ervan Masbanjar))
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pria berinisial KY warga asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan IH merupakan warga Samarinda merupakan kurir sabu dan diduga jaringan antar provinsi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat mendekati 1 kilogram.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu (5/8) membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pergerakan narkotika dari Pontianak, Kalbar menuju kota Samarinda. Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya ditemukan pola distribusi yang mengarah pada jalur pengiriman lintas provinsi.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada Sabtu (24/7) sekira pukul 13.00 Wita, petugas bergerak menuju Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang,” bebernya.
Hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil meringkus dua orang pria belakangan diketahui berinisial KY dan IH, mereka membawa narkotika dengan jumlah besar. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 996 gram netto atau mendekati 1 kilogram.
“Barang haram itu, dikemas dalam plastik teh china berwarna hijau dan disimpan dalam tas warna merah muda. Kedua tersangka ini diduga kuat merupakan jaringan luar daerah,” sebutnya.
Meski awalnya sempat mengelak, para tersangka akhirnya mengaku jika disuruh oleh seorang napi berinisial MK yang berada di dalam lapas Bengkayang Kalbar pada 16 Juli lalu. Setelah penyelidikan dilakukan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan, lanjutnya, terungkap jika sabu tersebut berasal dari Kuching, Malaysia dan dikendalikan oleh jaringan yang beroperasi dari dalam Lapas Bengkayang Kalbar.
Tersangka KY juga mengaku dihubungi melalui handphone oleh MK, dan diminta untuk mengambil serta mengantarkan paket itu ke alamat tertentu,di Kota Samarinda guna diedarkan.
“Tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika, tetapi tetap menerima tawaran tersebut. Dalam aksinya ia dibantu oleh IH, yang merupakan kerabat dari calon istrinya, dengan peran sebagai penunjuk jalan sesuai arahan dari MK juga kerabat kekasihnya,” tukas Rudy.
Untuk diketahui, kepada penyidik KY menyatakan datang ke Samarinda tujuan awalnya bukan untuk mengedarkan narkotika, tetapi memiliki tujuan untuk menikahi perempuan yang telah menjadi kekasihnya selama kurang lebih satu tahun. Dimana, IH merupakan kerabat calon istrinya sendiri. “Yang bersangkutan datang dengan tujuan pribadi untuk menikah, namun dimanfaatkan oleh jaringan untuk membawa narkotika,” jelas Rudy.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 993,78 gram sabu telah dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Pemusnahan itu dilakukan usai serangkai proses hukum, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda serta telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kami tegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Kaltim yang bersih dari narkoba. Dan atas perbuatan kedua tersangka, diancam hukum mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Rudy.(EM/P-3)

















































