Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Wakil Gubernur Rano Karno (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat dikabarkan bakal memangkas dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026. Pemangkasan itu tentunya bakal berdampak terhadap sejumlah program pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengaku telah menerima informasi terkait akan adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Menurut dia, hal itu dikarenakan pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran.
"Nah, itu yang harus kami sikapi segera. Nah, dengan konsekuensinya bahwa tentu saja yang namanya RAPBD harus diubah," kata dia di Jakarta Utara, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jakarta untuk menindaklanjuti pemangkasan DBH dari pemerintah pusat. Rencananya, pembahasan mengenai perubahan RAPBD akan dilakukan pada Senin (6/10/2025).
Menurut dia, pada dasarnya DPRD pasti telah menerima informasi terkait pemangkasan DBH. Karena itu, program yang akan dijalankan harus dibicarakan bersama dengan pihak legislatif.
"Nah, tinggal kami pilih prioritas mana yang harus kami prioritaskan. Air ini prioritas, kemudian MRT bagian prioritas, tapi misalnya beberapa pembangunan-pembangunan kami harus lihat, kami harus evaluasi. Mana yang utama itu yang didulukan, yang tidak kita harus postpone. Postpone artinya kita tunda, itu saja," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin mengaku telah menerima informasi bahwa pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Jakarta dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Padahal, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026.
"DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp 11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).