Datangi Otorita IKN, Warga Suku Balik Keberatan Pernyataan Tokoh Adat di MK

4 days ago 21
Datangi Otorita IKN, Warga Suku Balik Keberatan Pernyataan Tokoh Adat di MK Perwakilan masyarakat suku Balik ketika di kantor Otorita IKN(MI/Ervan Masbanjar)

SEJUMLAH warga adat suku Balik mendatangi kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) guna meluruskan komentar Kepala Adat Suku Balik, Sibukdin dan mereka menyatakan keberatan atas pernyataan dan menjadi slah satu materi gugatan  ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena kepala adat itu tidak mewakili masyarakat Balik.

Sarinah seorang perwakilan warga adat Balik, Kamis (6/8) usai mendatangi Otorita IKN mengatakan, bagi masyarakat Balik, pernyataan Sibukdin dilakukan tanpa konfirmasi alias sepihak. Tetapi kini imbasnya, nama masyarakat suku Balik, jadi ikut tercoreng.

“Kami bersama sejumlah rekan menghadap langsung Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Alimuddin, tujuan kami meluruskan informasi pemberitaan tersebut agar tidak semakin bias,” tukasnya.

Ia menegaskan, atas pernyataan SIbukdi ini, jelas masyarakat atau warga Balik keberatan, ia tidak mau dicap suku Balik membuat masalah. Padahal faktanya tidak ada masalah. Selain itu, yang disampaikan Sibukdin, tidak sepenuhnya benar, justru suku Balik sendiri malah berterima kasih dengan adanya pembangunan IKN ini.

"Terus terang dengan adanya pembangunan IKN, ibu-ibu yang tadinya tidak punya pekerjaan, sekarang alhamdulillah bisa ada pekerjaan. Jalan-jalan kita yang tadinya gak bagus  alhamdulillah sudah bagus. Lebihnya lagi kita alhamdulillah sekarang gak kebanjiran sudah. Juga ini selama musim kemarau kami itu tidak pernah merasakan kesulitan dapat air bersih," bebernya.

Diakuinya, memang di lapangan, Sungai Sepaku sebagai akses perairan mereka kini digunakan untuk Intake dan dipasangi turap panjang membentang. Namun warga tetap dapat melintasi turab tersebut untuk memasang pipa paralon ke sungai. 

“Jelas keadaan sekarang malah jadi lebih baik, jika dulunya menikmati air dengan rasa asin, kini sudah tidak demikian dan dapat dikonsumsi,” tukasnya.

Ia juga membantah, jika selama ini suku Balik tidak pernah dilibatkan oleh Otorita dalam kegiatan di IKN. Tetapi sebenarnya Sibukdi sendiri yang tidak pernah melibatkan warga suku Balik apabila ada kegiatan pelibatan warga Balik di Otorita IKN.

“Yang tidak melibatkan itu sebenarnya bukan dari pihak Otorita. Tapi Pak Sibukdin yang tak pernah mengajak kami, itu masalahnya. Dia mengajak hanya yang dekat sama dia saja,” ungkap Sarinah.

Sementara itu, tambahnya, terkait persoalan ganti rugi lahan untuk kepentingan pembangunan IKN, diakuinya kalau memang ada konflik di masyarakat karena dianggap tidak sesuai, namun tetap disampaikan agar ada jalan keluar.

“Tapi kan selama ini alhamdulillah semua ganti rugi itu sudah diterima dengan senang hati. Alhamdulillah sekarang dengan adanya ganti rugi, kena Intake dan lain-lain, sekarang manfaatnya sudah dirasakan sama masyarakat,” tandasnya.

Pada intinya, tegasnya, masyarakat suku Balik sendiri merasa tidak tahu-menahu apa yang dikakukan oleh Sibukdin bersama AMAN yang melayangkan gugatan ke MK, menguji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur berbagai aspek, termasuk penataan ruang, pertanahan, lingkungan, dan keamanan, wajib melindungi hak individu/komunal masyarakat adat serta kearifan lokal.

Karena apa yang disampaikan dan menjadi bahan materi gugatan dianggap tidak pernah ada konfirmasi secara langsung ke masyarakat Balik. Karena menganggap narasi berbeda dengan fakta lapangan, Bahkan suku Balik mempersilahkan jika ingin menguji kebenarannya.

“Bisa kita cek fakta ke lokasi. Jangan hanya kita duduk di meja, kan itu cuma katanya. Tapi bisa cek langsung ke lokasi, Pak. Satu per satu rumah mungkin bisa didatangi. Bahkan kami bersedia jika misalkan berjalan waktu dimintai keterangan sebagai saksi mewakili masyarakat Balik terkait persoalan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin saat di MK kepada beberapa media mengungkapkan, sebelum proyek IKN masuk, warga selalu memanfaatkan air sungai secara gratis untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Namun sekarang kemudahan itu lagi didapatkan.

Selain krisis air, Sibukdin juga menyatakan lahan tempat warga biasa berladang dan berkebun kini berganti menjadi area proyek IKN, dengan proses ganti rugi yang dinilai tidak wajar dan sarat keterpaksaan.

Warga juga tidak bisa lagi menggunakan sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian dan itu terjadi sejak adanya IKN. Termasuk beraktivitas mencari pencarian untuk kebutuhan keluarga. Karena sungai tidak dapat dilalui perahu lagi.

“Untuk mendapatkan air bersih, kini warga terpaksa membeli air itu per tandon kapasitas 1.200 liter seharga Rp100 ribu. Termasuk untuk kebutuhan air minum warga harus membeli air isi ulang,” pungkasnya.(EM/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |