Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Pihak swasta Rizal Pahlevi serta Para Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry dan Erwin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kasus Fahd El Fouz Arafiq yang berulang kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi partainya dalam pembinaan kader. Ini akan menjadi catatan penting bagi Golkar.
“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Doli mengatakan Golkar prihatin dan menyayangkan penangkapan ketua DPP Partai Golkar bidang hubungan ormas itu. Menurut dia, partai selalu mengingatkan seluruh kader agar tidak melakukan praktik pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.
Ia menilai kasus yang kembali menjerat Fahd seharusnya menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan untuk jera, melakukan introspeksi, dan memperbaiki diri.
Golkar, Doli menjelaskan, selama ini tetap memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi di partai.

4 hours ago
5

















































