Home > News Friday, 28 Nov 2025, 14:49 WIB
Perempuan ICMI meminta Pemerintah aktif mengedukasi publik agar menjauhi praktik nikah siri.
Ketua DPP Perempuan ICMI, Dr (Can) Hj. Welya Safitri M.S Sumber:dok ICMIJAKARTA – Ketua DPP Perempuan ICMI, Dr (Can) Hj. Welya Safitri M.Si, menegaskan bahwa praktik nikah siri tidak boleh dinormalisasi, baik oleh tokoh agama maupun tokoh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan ICMI DKI Jakarta, siang ini di Jakarta.
Welya menyoroti maraknya kasus rumah tangga publik figur dan artis nasional yang berantakan akibat nikah siri, di mana perempuan sering menjadi korban karena tidak memiliki perlindungan hukum. “Normalisasi nikah siri sama saja dengan membuka pintu kerusakan rumah tangga. Perempuan dan anak-anak akan menjadi korban utama,” tegasnya.
Perempuan ICMI meminta Pemerintah aktif mengedukasi publik agar menjauhi praktik nikah siri. Welya menekankan bahwa secara agama istilah yang benar bukanlah nikah siri, melainkan nikah syar’i yang menekankan terpenuhinya syarat dan rukun nikah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan dalam rumah tangga, bukan sekadar memenuhi nafsu syahwat.
“Jadi syariat nikah itu salah satu sunnahnya adalah diumumkan kepada publik, bukan diam-diam menikah dengan saksi minimalis,” pungkas Welya.
Acara pelantikan DPW Perempuan ICMI DKI Jakarta juga menegaskan komitmen organisasi untuk memperkuat gerakan sosial berbasis nilai Islam, khususnya dalam membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan terlindungi secara hukum.

1 hour ago
1











































