Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan korporasi. Kendati demikian, pendalaman hukum tetap dilakukan secara intensif.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jajarannya siap melakukan penindakan hukum secara tegas apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti awal keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan.
"Belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Senin (7/9).
Burhanuddin menjelaskan, penanganan skandal karhutla saat ini dilakukan secara terpadu lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat penegak hukum.
Pemerintah masih menanti tuntasnya pemberian sanksi administratif dari kementerian teknis terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar sebelum mempublikasikan secara resmi luasan areal lahan yang terbakar ke publik.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," jelas Burhanuddin.
Polri Tetapkan 138 Tersangka dan Usut 8 Korporasi
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian telah menerima sedikitnya 200 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, 119 orang menjadi tersangka kasus pembakaran lahan secara sengaja, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian. Selain tersangka perorangan, Polri tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan korporasi.
"Sejumlah perusahaan yang telah mendapat sanksi administratif dari kementerian terkait juga akan didalami untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana," ungkap Sigit.
Sigit menekankan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla akan diterpakan secara tegas menggunakan pasal-pasal berlapis, mengacu pada undang-undang terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Ant/P-4)


















































