Ilustrasi(Dok Istimewa)
PAKAR hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan bahwa instruksi siaga satu dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau memiliki landasan hukum dan konstitusional yang kuat.
Romli menguraikan bahwa instruksi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan pengaktifan mandat kewajiban perlindungan negara kepada masyarakat di tengah situasi darurat bencana.
"Perintah Kapolri ini sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang kokoh. Fungsi kepolisian tidak terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi mencakup dimensi kemanusiaan sebagai kewajiban konstitusional negara," ujar Romli dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Romli membeberkan empat lapisan regulasi yang melandasi pergerakan proaktif jajaran Polri:
- UUD 1945 (Pasal 30 Ayat 4): Menetapkan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, yang mencakup aksi kemanusiaan di saat bencana.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 13 & 14 Ayat 1): Mengatur mandat tegas kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keselamatan jiwa warga pada kondisi darurat.
- UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Menempatkan Polri sebagai bagian dari unsur utama koordinasi dan tanggap darurat bencana bersama TNI, BNPB, dan pemerintah daerah.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2009: Menjadi panduan teknis operasional satuan Polri terkait prosedur evakuasi, pertolongan korban, hingga pemulihan keamanan di lokasi bencana.
Romli menambahkan bahwa penetapan status siaga satu oleh Kapolri merupakan prosedur baku yang sudah terintegrasi dalam sistem hukum kebencanaan nasional.
"Penting bagi publik untuk memahami bahwa Polri memiliki mandat konstitusional sebagai pelindung warga, baik di ruang hukum maupun di lapangan bencana. Sinergi Polri, TNI, dan BNPB menjadi fondasi respons bencana yang tangguh demi keselamatan warga," pungkasnya. (H-2)


















































