Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar(Istimewa)
PERADI Profesional menyampaikan pandangan dan masukan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9.
Dalam forum legislasi tersebut, Peradi Profesional menegaskan dukungannya terhadap komitmen negara dalam memiskinkan koruptor dan merampas aset hasil kejahatan. Namun, organisasi advokat tersebut mengingatkan DPR agar pembentukan undang-undang ini wajib berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, hak asasi manusia, serta proses hukum yang adil (due process of law).
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa persoalan utama regulasi ini bukan sekadar seberapa besar kewenangan negara untuk menyita aset, melainkan bagaimana mencegah kewenangan itu berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga harus kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.
Peradi Profesional, mengingatkan DPR RI agar mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batasan yang sangat jelas dan pengawasan pengadilan yang kuat.
Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri,hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang.
Peradi Profesional, juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan beban pembuktian. Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana.
Dalam RDP tersebut turut disampaikan pelajaran dari berbagai perkara besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan tata niaga timah.
Perkara-perkara semacam itu menunjukkan betapa besarnya konsekuensi suatu proses hukum terhadap kekayaan seseorang maupun pihak ketiga.Karena itu, penentuan apakah suatu aset benar-benar berasal dari tindak pidana tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan atau pendekatan yang terlalu luas, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan dapat diuji di hadapan pengadilan.
Peradi Profesional, menilai bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun dengan logika “rampas terlebih dahulu, kemudian pemilik membuktikan bahwa hartanya sah.” Pendekatan demikian berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang kesewenang-wenangan.
Selain itu, Peradi Profesional, secara khusus mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang.
Undang-undang harus dirancang bukan hanya dengan asumsi bahwa aparat penegak hukum akan selalu menggunakan kewenangannya dengan benar, tetapi juga harus mampu mencegah kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu,pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah. Karena itu, pagar hukumnya harus dibuat sejak sekarang,” tegas Prof Harris.
Untuk itu, Peradi Profesional, mendorong DPR RI agar memperkuat mekanisme check and balances, pengawasan yudisial, standar pembuktian,perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Peradi Profesional, berpandangan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat, tetapi kekuatan undang-undang tersebut harus diarahkan kepada hasil kejahatan, buka kepada hak milik rakyat.
ada akhirnya, keberhasilan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas negara,melainkan juga dari kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada satupun hak warga negara yang dirampas secara sewenang-wenang.
"Berantas kejahatannya, kejar dan kembalikan aset hasilkejahatannya, tetapi jangan pernah mengorbankan keadilandan hak rakyat. Hukum harus tetap menjadi pelindung, bukan berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.
(P-4)


















































