Kejagung Siapkan Jaksa dan Penyidik Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 days ago 18
Kejagung Siapkan Jaksa dan Penyidik Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah sudah sesuai koridor hukum. Korps Adhyaksa mengaku siap menghadapi sidang praperadilan Febrie Adriansyah.

"Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (7/8).

Anang mengatakan seluruh tahapan penegakan hukum dalam kasus Febrie Adriansyah berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum. 

"Kami yakin," tegas Anang.

Kejagung, sambung dia, telah mempersiapkan tim menghadapi upaya hukum yang diajukan Febrie Adriansyah. Ia menyebut jaksa dan penyidik akan hadir dalam sidang praperadilan.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Tim kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa praperadilan pertama ditujukan kepada Kejagung. Kubu Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang dianggap dobel dan upaya paksa penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. 

Sedangkan gugatan praperadilan kedua ditujukan pada penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) sebagai tergugat. (Metrotvnews/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |