jenis burung yang disita.(Foto dok Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 190 ekor burung diamankan dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Gakkumhut Jalabalnusra).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan, satwa yang diamankan terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar atau Cucak Ijo dan empat ekor Merbah Belukar.
Dari 186 ekor Cucak Cica Daun Besar, sebanyak 177 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan sembilan ekor mati. Adapun dari empat ekor Merbah Belukar, tiga ekor masih hidup dan satu ekor ditemukan mati.
"Satwa liar yang diangkut dan diperdagangkan secara liar adalah dua burung pengicau yang sangat disukai oleh pecinta burung atau kicau mania," kata Ristianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9).
Ristianto menjelaskan, Cucak Cica Daun Besar merupakan salah satu burung yang banyak diminati kalangan kicau mania. Burung tersebut dikenal memiliki kemampuan meniru suara burung lain di sekitarnya.
Kemampuan meniru suara tersebut membuat Cucak Cica Daun Besar dianggap sebagai salah satu burung "kasta atas" dalam dunia kicau. Sementara itu, Merbah Belukar juga menjadi burung yang diminati karena memiliki karakter suara tembakan yang rapat, kasar, berulang, dan berirama cepat. Burung tersebut kerap dimanfaatkan sebagai burung masteran untuk melatih burung kicau lainnya, seperti Murai Batu dan Kacer.
Dalam kasus tersebut, tim Gakkumhut Jalabalnusra menetapkan seorang tersangka berinisial SA, 45, pada 31 Agustus 2026. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Timur.
Ristianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kini kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Gakkum Kehutanan," ujar Ristianto. (Ata/P-3)
















































