Ketua OJK Pede Sarjito Duduki Kursi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS

1 hour ago 5
Ketua OJK Pede Sarjito Duduki Kursi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (keempat dari kanan) dan Sarjito (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/9/2026).(MI/Ihfa Firdausya)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyambut baik pelantikan Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) periode 2026-2031 di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/9). Menurutnya, pelantikan ini menjadi milestone penting OJK dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di dalamnya OJK diberi mandat menjadi pengawas Bursa Mineral dan Komunitas Strategis.

Friderica menyebut Sarjito merupakan figur yang sudah lama dikenal dan memiliki pengalaman panjang di sektor jasa keuangan. Sosoknya pernah menjadi bagian dari pengawasan dan pengaturan pasar modal dan juga di perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct.

"Jadi teknokrat yang sangat mumpuni dan kita confident nanti Pak Sarjito tentu bisa menjalin komunikasi yang baik, dan akan team up dengan baik dengan kita semua, anggota Dewan Komisioner OJK yang sudah lebih dahulu dilantik," kata Friderica dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9).

"Dan harapan kita semua Pak Sarjito bisa menjalankan mandat dengan sebaik-baiknya, memenuhi harapan dan juga mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026," imbuhnya.

Saat ini, kata Friderica, OJK tengah mempersiapkan rancangan POJK terkait pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain itu, pihaknya tengah membentuk struktur organisasi di BMKS dan sudah melakukan pengisian jabatan-jabatan utama, yaitu deputi komisioner, kepala departemen, dan beberapa kursi direktur.

"Dan juga untuk anggaran juga sudah disiapkan. Semua ADK (anggota dewan komisioner) mengirimkan SDM terbaiknya untuk membantu Pak Sarjito di pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," papar Friderica.

"Untuk selanjutnya, tentu banyak hal yang harus kita lakukan, persiapan-persiapan, sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027, ini sudah bisa berjalan sesuai dengan mandat tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Sarjito menyampaikan bahwa pembentukan BMKS merupakan pengejawantahan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia mencontohkan Indonesia sebagai salah satu penghasil sejumlah komoditas terbesar di dunia, seperti nikel. Namun selama ini negara tak bisa menentukan harga.

"Kita masih mengandalkan pricing-pricing di yuridiksi lain yang sebenarnya mestinya kita harus bisa paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price-taker tapi bisa menjadi price-influencer, lalu menjadikan bursa kita reference dan pada akhirnya kita tentu harus sanggup dan confident untuk menjadi price-maker," ujar Sarjito dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9). (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |