Ilustrasi(Dok Istimewa)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memperkuat koordinasi untuk mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah perubahan desil pada sejumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan data kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang wajar karena DTSEN terus diperbarui mengikuti kondisi riil di lapangan. Menurutnya, data sosial ekonomi bersifat dinamis seiring adanya peristiwa seperti kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, maupun perubahan status perkawinan.
Ia menegaskan bahwa bergesernya posisi desil tidak selalu disebabkan oleh meningkatnya kondisi ekonomi suatu keluarga, melainkan dapat terjadi akibat pembaruan data secara menyeluruh.
"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul, dikutip Kamis (9/7).
Untuk memastikan data tetap akurat, pemerintah membuka dua jalur pemutakhiran. Jalur pertama dilakukan secara formal melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan bantuan operator data di desa atau kelurahan serta dinas sosial. Sementara jalur kedua bersifat partisipatif, yakni masyarakat dapat memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujarnya.
Gus Ipul juga menekankan bahwa status dalam DTSEN bukan satu-satunya dasar penetapan penerima KIP-K. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Ia mengingatkan mahasiswa yang terdampak perubahan desil tidak perlu khawatir karena masih tersedia mekanisme lain untuk memperoleh bantuan pendidikan.
"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026, calon penerima KIP Dikti diprioritaskan berasal dari kelompok sangat miskin hingga rentan miskin yang tercatat dalam DTSEN. Namun, mahasiswa yang tidak masuk kelompok tersebut tetap berpeluang menerima bantuan apabila memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan kuota.
Kementerian Sosial juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi terhadap mahasiswa yang terdampak perubahan desil berlangsung secara objektif sebelum penetapan penerima bantuan dilakukan.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan kanal khusus untuk mempercepat proses pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," ujar Amalia.
Ia pun mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang mengalami perubahan desil agar segera memanfaatkan layanan tersebut untuk memperbarui data sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat. (H-2)


















































