Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri).(MI)
KETUA MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun naskah maupun pasal rancangan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, ia membantah spekulasi yang mengaitkan wacana perubahan konstitusi dengan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada dasarnya. Tidak ada. Belum ada satu pasal pun tentang naskah draft amendemen. Belum ada sama sekali,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/7).
Muzani menjelaskan, pembahasan mengenai kemungkinan amendemen masih berada pada tahap penjaringan pandangan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Oleh sebab itu, menurut dia, tidak tepat jika muncul dugaan bahwa MPR tengah menyiapkan pasal tertentu terkait pemakzulan wakil presiden.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah mengingatkan agar setiap pembahasan mengenai perubahan konstitusi dilakukan secara cermat dan inklusif. “Presiden wanti-wanti persoalan ini. Saya diminta untuk berhati-hati, tidak gegabah, tidak buru-buru, melibatkan semua unsur elemen yang ada di negeri ini,” katanya.
Selain itu, Muzani menilai MPR tidak menutup kemungkinan adanya amendemen UUD 1945 pada masa mendatang. Namun, pembahasan baru dapat dilakukan setelah seluruh aspirasi masyarakat dihimpun dan dikaji secara mendalam.
“Karena itu, sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amendemen, meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar. Tapi kami mendengarkan semua pandangan dan aspirasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo guna membahas kemungkinan rencana amendemen UUD 1945 dan menyelaraskan pandangan mengenai sejumlah agenda ketatanegaraan strategis yang tengah dikaji MPR. “Nanti kami akan bertemu dengan Presiden Prabowo, termasuk kita akan bicarakan tentang GBHN dan amendemen,” ujar Muzani.
Ia menjelaskan, Presiden telah mengingatkan agar pembahasan mengenai perubahan konstitusi dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Menurut Muzani, proses tersebut harus didasarkan pada aspirasi masyarakat serta melibatkan seluruh unsur bangsa. “Presiden wanti-wanti tentang amendemen ini, supaya kami tidak terburu-buru, terus menyerap aspirasi masyarakat, dan melibatkan semua unsur,” katanya.
Semangat keterbukaan itu, lanjut Muzani, mendorong MPR untuk terus berdialog dengan berbagai lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), guna memperoleh masukan yang komprehensif mengenai arah perubahan konstitusi. “Dalam konteks melibatkan semua unsur itulah kemudian kami akan berdiskusi juga dengan MK dan seterusnya,” ujarnya.
Muzani juga menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 menyangkut sendi-sendi kehidupan berbangsa, berdemokrasi, dan berkonstitusi sehingga harus dipersiapkan secara matang. Karena itu, MPR membuka ruang diskusi tanpa tergesa-gesa mengambil keputusan.
“Karena amendemen itu menjadi hajat hidup kita bernegara, berdemokrasi, dan berkonstitusi. Jadi kita harus sangat hati-hati. Kami tidak menutup rapat, meskipun kami tidak membuka lebar persoalan ini,” kata Muzani. (Dev/P-3)


















































