Seminar Hukum bertajuk Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?.(Dok. MI)
PEMBARALAN atau perubahan jadwal sebuah event berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembagian tanggung jawab antara penyelenggara, artis, vendor, dan pihak terkait tidak diatur secara jelas dalam kontrak.
Praktisi hukum, Aby Hartanto, mengatakan, kontrak perlu dipersiapkan sejak awal penyelenggaraan event sebagai instrumen untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat muncul ketika acara tidak berjalan sesuai rencana.
“Kontrak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi,” kata Aby dalam Seminar Hukum bertajuk Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab? di Jakarta, kemarin.
Menurut Aby, kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya dapat menimbulkan dampak berantai terhadap pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan event.
"Kegagalan vendor, misalnya, dapat memengaruhi pelaksanaan acara. Begitu pula apabila artis tidak dapat tampil atau penyelenggaraan event harus dibatalkan," kata dia.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat berujung pada kewajiban pengembalian dana atau refund kepada penonton, klaim sponsor, hingga sengketa antara penyelenggara dengan artis, vendor, maupun pihak lainnya.
Dalam industri event, sejumlah pihak umumnya terlibat dalam satu penyelenggaraan, mulai dari promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing.
Karena itu, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian untuk mengurangi potensi perselisihan apabila terjadi perubahan atau kegagalan acara.
Professional A&R (Artist & Repertoire), Ghany Albar, mengatakan, mitigasi risiko juga perlu dilakukan sebelum para pihak masuk ke tahap penyusunan kontrak.
“Pentingnya membaca kontrak dan pentingnya membuat gentleman agreement sebelum masuk ke ranah draft kontrak,” ujar Ghany.
Menurut Ghany, kesepahaman awal diperlukan agar para pihak memahami hak dan kewajibannya sebelum hubungan kerja sama dituangkan dalam kontrak tertulis.
Selain pembatalan event, perubahan jadwal atau reschedule juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi.
"Perubahan tanggal tidak selalu hanya menjadi persoalan teknis karena dapat berdampak pada kesepakatan yang telah dibuat, termasuk ketersediaan artis, venue, vendor, maupun pihak lain," kata dia.
Oleh sebab itu, mekanisme perubahan jadwal, penyusunan adendum kontrak, serta konsekuensi yang timbul akibat perubahan tersebut perlu diatur dalam perjanjian.
Risiko penyelenggaraan event juga dapat berasal dari berbagai faktor, antara lain persoalan artis, venue, penerbangan, perizinan, keputusan kepolisian, hingga kondisi cuaca.
Setiap kondisi dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda dan perlu dinilai apakah termasuk keadaan force majeure, risiko bisnis, atau terjadi akibat kelalaian salah satu pihak.
"Persoalan refund kepada penonton juga menjadi bagian dari risiko yang harus diperhitungkan penyelenggara apabila event tidak terlaksana," jelas dia.
Selain berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen, pengembalian dana tiket dapat memengaruhi kondisi keuangan penyelenggara. Karena itu, pengelolaan dana tiket serta kesiapan arus kas dinilai menjadi bagian dari mitigasi risiko event. (Z-10)

















































