Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 7 September 2026

9 hours ago 3
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 7 September 2026 Warga mengurus perpanjangan SIM di mobil Pelayanan SIM Keliling, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta(Dok.MI)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta pada Senin (7/9). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut rincian lima lokasi gerai SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  1. Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Dokumen

Bagi pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, terdapat sejumlah dokumen persyaratan administrasi yang wajib dibawa ke lokasi gerai, meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fisik SIM lama beserta fotokopinya.
  • Bukti hasil cek kesehatan.
  • Bukti hasil tes psikologi.

Gerai SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang statusnya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas tenggat (kadaluarsa), pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi yang ditunjuk kepolisian.

Biaya Perpanjangan

Terkait dengan besaran biaya perpanjangan, kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku golongan SIM B, pemegang dokumen tidak dapat dilayani di gerai SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM B wajib dilakukan langsung di kantor Satpas karena adanya perbedaan verifikasi data dan dokumen teknis, mengingat kualifikasi SIM B dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 3,5 ton. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |