ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara di DKI Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi dari akun X resmi Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah rincian lima lokasi gerai SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen
Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan di lokasi
- Mengikuti pemeriksaan tes kesehatan yang tersedia di gerai
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis (mati), proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh berkas administrasi telah lengkap sebelum menuju gerai layanan. (Ant/P-4)

















































