RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya

4 hours ago 4
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril(MI/HO)

NASIB Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai menemui titik terang. RUU yang merupakan inisiatif DPR ini dijanjikan akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Komitmen ini patut diapresiasi mengingat regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen hukum yang paling dinantikan publik dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi.

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai secara prosedural RUU Perampasan Aset sangat memungkinkan untuk disahkan tahun ini. Hal ini didukung oleh status RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Selain itu, Komisi III DPR terpantau intensif melakukan pembahasan materi dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.

“Tantangannya bukan sekadar kepastian waktu pengesahan, melainkan memastikan substansi RUU sejalan dengan konstitusi dan ekspektasi publik,” ujar Oce Madril.

Ia menekankan bahwa meski Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan harta benda, perlindungan tersebut gugur jika kekayaan diperoleh secara tidak sah (ilegal).

5 Isu Krusial dalam RUU Perampasan Aset

Menurut Oce Madril, terdapat lima poin utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ini agar tetap berada dalam koridor hukum yang adil:

  1. Definisi Aset yang Jelas: Masih ada perdebatan mengenai judul, apakah menggunakan istilah perampasan, pemulihan, atau pengembalian aset. Namun, yang lebih substansial adalah batasan definisi "aset". Oce menegaskan aset yang dapat dirampas harus dibatasi hanya pada hasil tindak pidana agar tidak menyasar harta yang diperoleh secara sah.
  2. Kombinasi Mekanisme Perampasan: RUU ini diharapkan menggabungkan pendekatan conviction based (berdasarkan putusan pidana) dan non-conviction based. Mekanisme non-pidana diperlukan secara terbatas untuk mengejar aset jika proses pidana terkendala, misalnya saat tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.
  3. Pembagian Kewenangan Penegak Hukum: Perlu pengaturan jelas mengenai peran Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan PPATK untuk menghindari tumpang tindih. Kewenangan PPATK perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelacakan dan pemblokiran aset.
  4. Keseimbangan Hak (Fair Trial): RUU harus menjamin hak pihak yang asetnya disita, termasuk pihak ketiga yang beriktikad baik, untuk melakukan perlawanan melalui mekanisme peradilan yang imparsial.
  5. Lembaga Pengelola Aset: Mengingat besarnya nilai aset yang diselamatkan, diperlukan lembaga khusus yang profesional di bawah Presiden untuk mengelola penyimpanan hingga pemanfaatan aset rampasan.

Urgensi Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan

Besarnya potensi pengembalian kerugian negara menjadi alasan kuat mengapa lembaga pengelola aset harus dibentuk secara profesional dan diaudit secara ketat. Berikut adalah data penyelamatan aset dari tindak pidana korupsi dalam beberapa tahun terakhir:

Institusi Penegak Hukum Periode Data Nilai Aset/Kerugian Diselamatkan
KPK 2020 - 2025 Rp5 Triliun
Kejaksaan Agung 2020 - 2026 Rp131 Triliun

*Catatan: Angka tersebut baru bersumber dari tindak pidana korupsi, belum mencakup kejahatan lain seperti narkoba, judi online, tambang ilegal, hingga illegal logging.

Oce Madril menyimpulkan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan hasil kejahatan secara lebih efektif dan akuntabel. (Z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |