Mengapa Perlu 9 Bulan Hingga Kasus Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Diketahui Publik?

5 hours ago 2

Pesinetron Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pesinetron Ammar Zoni (AZ) terjerat kasus narkotika lagi saat menjalani menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Padahal Ammar sudah ditahan dalam kasus narkotika.

Dalam kasus kali ini, Ammar ketahuan mengedarkan narkotika pada Januari 2025. Tetapi kasus ini baru sampai ke permukaan publik saat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan barang bukti dan tersangka atas perkara ini pada 8 Oktober 2025 (tahap dua/P21) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti tak merespon secara terperinci mengenai alasan lambatnya proses hukum Ammar hingga diketahui masyarakat. Rika juga belum menerangkan mengapa keamanan di Rutan Salemba bisa "ditembus" bisnis narkotika.

"Mohon kesabarannya," kata Rika kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ditjen Pemasyarakatan masih berdalih perlunya pendalaman dalam kasus ini. Padahal ada rentang waktu sembilan bulan sejak ulah Ammar Zoni terbongkar oleh petugas Rutan Salemba.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam," kata Rika.

Atas kejadian ini, Rika melempar pernyataan normatif soal sanksi yang bakal diterima Ammar Zoni akibat perbuatannya.

"Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapapun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," ujar Rika.

Selain itu, Rika menerangkan tertangkapnya Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas. Aksi Ammar ketahuan saat adanya sidak mendadak yang diklaim rutin dilaksanakan di Rutan Salemba.

"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Rika.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto juga masih bungkam mengenai hal ini. Agus belum merespons pertanyaan yang diberikan oleh Republika lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah 'dosanya' dengan mengedarkan narkoba di dalam tahanan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |