Mengenal Tramadol: Fungsi Medis vs Risiko Ketergantungan akibat Penjualan Bebas

14 hours ago 9
 Fungsi Medis vs Risiko Ketergantungan akibat Penjualan Bebas Mengenal Tramadol.(Dok. Halodoc)

PREDARAN tramadol ilegal di Indonesia sepanjang 2026 mengungkap fenomena mengkhawatirkan terkait kebocoran rantai distribusi obat keras ke kios-kios nonfarmasi. Meski bukan termasuk golongan narkotika atau psikotropika, obat pereda nyeri opioid ini terus disalahgunakan karena efek sedasi dan euforia yang ditimbulkannya.

Sepanjang semester pertama 2026, serangkaian penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Pada 29 Mei 2026, polisi menyita 500 tablet tramadol di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus serupa terjadi di Lenteng Agung pada 7 Juli 2026, di mana warga dan polisi menyegel kios penjual tramadol ilegal. Tren ini menunjukkan bahwa obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter kini tersedia layaknya barang eceran di media sosial hingga toko kosmetik.

Secara regulasi, tramadol diklasifikasikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025. Status ini menempatkan tramadol dalam pengawasan ketat bersama obat lain seperti triheksifenidil dan dekstrometorfan.

Penyalahgunaannya di luar indikasi medis dapat memicu ketergantungan fisik dan perilaku adiktif yang berbahaya.

Risiko kesehatan yang mengintai pengguna tramadol tanpa pengawasan medis sangat serius. Selain efek samping umum seperti mual dan pusing, penggunaan dosis tinggi atau kombinasi dengan zat lain dapat menyebabkan depresi pernapasan, kejang, hingga sindrom serotonin.

Kombinasi tramadol dengan alkohol atau obat penenang seperti benzodiazepin sangat fatal karena dapat memicu koma hingga kematian.

Tanda Darurat Overdosis Tramadol:

  • Napas sangat lambat, dangkal, atau berhenti mendadak.
  • Pupil mengecil dan kulit terasa dingin atau lembap.
  • Kondisi mengantuk berat hingga tidak sadarkan diri (koma).
  • Kejang atau suara dengkuran tidak normal akibat jalan napas tersumbat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memantau pola distribusi ilegal yang kini merambah platform digital. Fokus utama saat ini adalah mengidentifikasi sumber kebocoran, apakah berasal dari produk resmi yang keluar dari jalur distribusi legal atau merupakan produk palsu. Penindakan tegas terhadap rantai pasok utama menjadi kunci untuk memutus peredaran bebas obat keras ini di masyarakat. (Kemenkes/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |