Ilustrasi(Dok Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Nusa Tenggara Barat, Senin (20/7).
Kali ini, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersangkut OTT KPK menjadi 16 orang. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan tingginya biaya politik menciptakan dorongan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
“Ketika ongkos politik sangat tinggi, muncul kecenderungan bagi kandidat yang terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan. Akibatnya, mereka berupaya mencari berbagai sumber pendanaan setelah menjabat,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).
Menurutnya, persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian. Ia mengutip hasil studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri yang memperkirakan biaya untuk memenangkan pemilihan bupati berkisar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Sementara itu, biaya untuk memenangkan pemilihan gubernur dapat mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Tingginya ongkos politik ini menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi terus muncul dan berulang,” ujarnya.
Meski demikian, Herdiansyah menegaskan bahwa mahalnya biaya politik bukan satu-satunya penyebab. Menurut dia, lemahnya proses kaderisasi partai politik juga berkontribusi besar terhadap lahirnya pemimpin yang tidak memiliki kompetensi maupun integritas yang memadai.
“Menurut saya, ada faktor lain yang tidak kalah penting, yaitu kegagalan partai politik dalam melahirkan calon pemimpin yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan integritas yang memadai,” katanya.
Ia menjelaskan, besarnya biaya politik semakin diperparah oleh munculnya kandidat yang belum memiliki elektabilitas maupun rekam jejak yang kuat. Kondisi tersebut mendorong sebagian calon menempuh jalan pintas melalui praktik politik uang untuk meningkatkan peluang kemenangan.
“Besarnya biaya politik juga diperparah oleh munculnya kandidat yang belum memiliki elektabilitas maupun rekam jejak yang kuat. Karena tidak cukup dikenal publik dan tidak memiliki modal politik yang memadai, sebagian memilih jalan pintas dengan membeli suara pemilih untuk mendongkrak elektabilitasnya. Praktik ini justru semakin membengkakkan biaya politik,” jelasnya.
Herdiansyah menilai kandidat yang minim pengalaman atau hanya muncul menjelang pilkada harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membangun popularitas sehingga beban pembiayaan politik semakin meningkat.
“Dengan kata lain, mereka harus mengeluarkan biaya besar bukan hanya untuk berkampanye, tetapi juga untuk meningkatkan popularitas karena merupakan calon karbitan,” ucapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut pada akhirnya membuka peluang terpilihnya kepala daerah yang tidak memiliki rekam jejak maupun integritas yang baik. Hal itu, lanjutnya, merupakan konsekuensi dari belum optimalnya fungsi kaderisasi partai politik.
“Pada akhirnya, kondisi tersebut membuka peluang terpilihnya pemimpin yang tidak memiliki rekam jejak maupun integritas yang baik. Hal ini tidak terlepas dari kegagalan partai politik menjalankan proses kaderisasi secara serius untuk menghasilkan calon-calon pemimpin yang berintegritas, berkapabilitas, dan memiliki rekam jejak yang baik,” tuturnya.
Karena itu, Herdiansyah menilai pembenahan sistem rekrutmen dan kaderisasi di internal partai politik menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai korupsi kepala daerah.
"Partai politik memiliki kontribusi yang besar terhadap terus berulangnya persoalan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. (E-4)


















































