Pemprov DKI Jakarta resmi menghentikan sistem open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.(Dok. Antara)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026. Sebagai langkah antisipasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung fokus memperkuat peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di tingkat hulu.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa menghidupkan kembali TPS 3R menjadi strategi utama untuk mengurangi beban sampah yang dikirim ke Bantargebang. Langkah ini mencakup penambahan investasi peralatan baru serta pembukaan ruang kerja sama dengan pihak swasta.
“Kami betul-betul menghidupkan kembali TPS 3R dan investasi beberapa peralatan. Harapannya sebelum sampah dikirim ke Bantargebang, sudah selesai diproses di TPS 3R,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Pramono juga dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke empat hingga lima titik TPS 3R dalam pekan ini. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan kesiapan fasilitas dalam mengolah sampah sehingga volume residu yang berakhir di tempat pembuangan akhir dapat berkurang secara signifikan.
Di sisi lain, proses transisi di TPST Bantargebang sudah mulai berjalan. Sejak Jumat (17/7), Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah memasang media penutup pada area atas Zona 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem controlled landfill secara konsisten.
“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill melalui sistem pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup, sementara pembuangan dialihkan ke titik lain yang sudah disiapkan,” jelas Dudi. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga kestabilan area penimbunan dan mengendalikan dampak lingkungan dengan lebih terukur.
Selain penutupan area, perlindungan lahan urug akan diperkuat dengan pemasangan geomembrane secara bertahap. Lapisan ini berfungsi melindungi timbunan sampah serta mendukung pengelolaan air lindi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Proyek peningkatan standar pengelolaan sampah ini juga melibatkan skema creative financing. Pemprov DKI berkolaborasi dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi kebutuhan material teknis sesuai standar lingkungan yang berlaku. (Z-10)


















































