Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
DPR RI memastikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Kendati masih memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, DPR menegaskan komitmennya untuk mengejar target pengesahan sesuai jadwal yang disepakati pimpinan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan aturan tersebut akan dituntaskan sesuai target meski masih menuai pro dan kontra.
Sahroni mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, dia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan aparat penegak hukum sebagai instrumen untuk bertindak sewenang-wenang.
“Tetapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok. Kita enggak mau ada hal-hal nanti setelah perampasan aset ini diketok, jangan sampai nuntut lagi hal-hal yang lain,” kata Sahroni saat rapat dengar pendapat mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9).
Dia mengakui masih terdapat pihak yang tidak menyukai proses pembahasan RUU tersebut. Sahroni meminta agar pengesahan nantinya tidak kembali diikuti tuntutan-tuntutan baru kepada DPR.
Menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset bukan pekerjaan mudah. Karena itu, dia meminta seluruh pihak memahami proses legislasi yang sedang dilakukan DPR.
“Perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mendapat desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, pembahasan mengenai ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset masih memunculkan perdebatan.
Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut. Menurut dia, sebagian tindak pidana itu memiliki karakteristik yang serupa dengan korupsi karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kita itu bikin undang-undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” kata Habiburokhman.
Dia menegaskan kehati-hatian diperlukan agar kewenangan perampasan aset nantinya tetap memiliki batasan yang jelas dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. (P-4)


















































