Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis(MI/HO)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperketat aturan pemastian produk halal impor. Kebijakan ini dinilai strategis untuk melindungi konsumen domestik sekaligus memberikan kepastian bisnis bagi para pemasok luar negeri.
Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 merupakan mandat undang-undang yang bertujuan melindungi masyarakat Indonesia, dengan mayoritas penduduknya adalah muslim.
“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia adalah 88% dari 286 juta penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Perlindungan Melalui Aspek Konsumsi
Menurut Cholil, perlindungan negara harus dimulai dari apa yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari pangan, bahan baku, hingga produk hasil rekayasa genetik. Ia menekankan bahwa kewajiban halal ini berlaku secara nasional tanpa memandang segmentasi kelompok tertentu.
Terkait Peraturan Badan (Perban) Nomor 4 yang diterbitkan BPJPH, MUI menyoroti pentingnya pemeriksaan produk sejak dari negara asal. Meski diakui memiliki tantangan teknis, mekanisme ini dianggap jauh lebih efisien dibandingkan melakukan pemeriksaan saat barang sudah tiba di pelabuhan Indonesia.
Data Demografi dan Target Kebijakan:
| Total Penduduk Indonesia | 286 Juta Jiwa |
| Persentase Umat Muslim | 88% |
| Tenggat Wajib Halal | Oktober 2026 |
| Dasar Aturan Impor | Peraturan Badan (BPJPH) Nomor 4 |
Keuntungan bagi Eksportir
Cholil menjelaskan bahwa pemastian standar halal sejak di negara asal justru menguntungkan produsen luar negeri. Hal ini mencegah kerugian finansial akibat penumpukan barang yang tidak lolos sertifikasi saat tiba di Indonesia.
“Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos sertifikasi halal, itu kan menjadi beban bagi pemasok dan juga beban bagi kita. Dengan dipastikan sejak awal, barang tidak terlanjur menumpuk di pasar domestik jika tidak sesuai standar,” jelasnya.
Ia mendorong adanya sinergi antara perusahaan eksportir dengan pihak otoritas seperti Bea Cukai di negara asal untuk memastikan setiap produk yang dikirim ke Indonesia telah mengantongi sertifikat halal yang diakui standar Indonesia.
Bukan Hambatan Perdagangan
MUI menepis anggapan bahwa aturan ini akan menghambat arus barang masuk. Cholil meyakini proses perdagangan akan tetap lancar selama pelaku usaha memiliki komitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Sebaliknya, ia memperingatkan risiko tindakan ilegal jika aturan ini diabaikan.
“Yang bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita, sehingga mereka melakukan penyelundupan atau kebohongan informasi produk. Nah, ini yang harus diantisipasi demi melindungi masyarakat,” pungkas Cholil.
Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang transparan, di mana produk impor yang beredar di Indonesia telah terjamin kehalalannya sejak dari titik produksi di negara asal. (Z-1)
















































