Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago 29
Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Banding atas Vonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim.(Dok. Antara)

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, resmi mendaftarkan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Pendaftaran banding tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa memori banding yang diserahkan berisi kritik terhadap berbagai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Pihaknya meminta Pengadilan Tinggi untuk menyidangkan kembali dan membuka fakta-fakta hukum yang sebelumnya menjadi dasar putusan.

Persoalan Surat Kuasa Saham

Salah satu poin utama yang dipermasalahkan dalam memori banding adalah penilaian hakim terkait surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Zaid menegaskan bahwa pemberian surat kuasa tersebut merupakan upaya kliennya untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Padahal, fakta persidangan menunjukkan tidak ada perintah atau koordinasi dari Nadiem kepada penerima kuasa terkait pengadaan tersebut," ujar Zaid.

Kritik atas Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Pihak Nadiem juga keberatan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Zaid mengeklaim tidak ada bukti materiil yang menunjukkan aliran dana tersebut masuk ke kantong pribadi kliennya atau adanya intervensi Nadiem saat dana mengalir ke korporasi.

Selain itu, tim hukum menyoroti penilaian hakim mengenai pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Menurut Zaid, proses seleksi pejabat dilakukan melalui panitia seleksi pada Maret 2020, jauh sebelum tim teknis pengadaan Chromebook dibentuk pada akhir April 2020.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hakim menilai Nadiem menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam putusan sebelumnya, uang pengganti dikenakan karena Nadiem dianggap menerima aliran dana dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perbuatan ini dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu tersangka yang masih buron, Jurist Tan. Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |