Pakar: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Timbulkan Kesan Impunitas Prajurit

1 day ago 7
 Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Timbulkan Kesan Impunitas Prajurit ilustrasi impunitas.(MI)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan pengadilan militer yang membatalkan pemecatan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta meringankan hukuman pokoknya berpotensi menimbulkan kesan impunitas bagi prajurit TNI. Menurut Fickar, putusan tersebut memang merupakan kewenangan pengadilan tingkat banding. Namun, putusan itu tetap dapat dikritisi karena perkara yang diadili berkaitan dengan kekerasan terhadap warga sipil.

“Mahkamah Militer Tinggi (MMT) merupakan peradilan tingkat kedua atau banding. Karena itu, MMT berwenang memeriksa kembali fakta-fakta persidangan sebagai judex facti dan mengambil kesimpulan yang berbeda dari pengadilan tingkat pertama,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).

Meski demikian, ia menilai pembatalan pidana tambahan berupa pemecatan dapat menimbulkan persoalan dari sisi rasa keadilan masyarakat. “Putusan MMT yang membatalkan pemecatan memang bagian dari kewenangan peradilan banding. Tetapi putusan itu juga dapat menimbulkan kesan sebagai bentuk impunitas bagi prajurit TNI, terutama jika dilihat dari rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Fickar juga menilai perlu ada evaluasi terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI. Menurutnya, peradilan militer idealnya hanya menangani tindak pidana yang berkaitan dengan perang atau kepentingan khusus kemiliteran. “Sedangkan tindak pidana umum yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan militer semestinya diadili di peradilan umum,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di luar medan perang merupakan perbuatan serius, terlebih jika mengakibatkan kerusakan pada bagian tubuh yang vital.

“Sebagai aparatur negara, melakukan kekerasan terhadap orang lain di luar medan perang bukan sekadar kejahatan biasa. Derajat kejahatannya dapat menjadi sangat serius,” tutur Fickar.

Meski mengkritisi putusan tersebut, Fickar menegaskan perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan banding merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan. Oditur militer juga masih dapat mengajukan kasasi apabila menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Peradilan banding memang berwenang memeriksa ulang fakta persidangan. Namun, oditur militer masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila menilai putusan MMT salah atau keliru menerapkan hukum,” ujarnya.

Menurut Fickar, mekanisme upaya hukum bertingkat merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. “Ini mekanisme peradilan biasa. Perbedaan penilaian antara hakim dapat terjadi. Karena itu, ada upaya hukum bertingkat dan bahkan dissenting opinion dalam putusan,” pungkasnya. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |