Pakar Sebut Penyidik Harus Bongkar Aktor dan Korporasi di Perkara TPPU Febrie Adriansyah

4 days ago 2
Pakar Sebut Penyidik Harus Bongkar Aktor dan Korporasi di Perkara TPPU Febrie Adriansyah Diskusi publik Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Dok istimewa )

DOSEN Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penyidik Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh pihak dan aktor utama yang terlibat dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Reza meyakini perkara tersebut tidak berdiri sendiri atau hanya melibatkan satu orang saja, melainkan berpotensi menyeret jejaring elite hingga korporasi. 

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza dalam diskusi publik Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta, Jumat (7/8). 

Reza juga menyoroti mundurnya pengacara kondang Hotman Paris dari penanganan perkara tersebut sebagai salah satu indikasi kuat adanya dinamika persaingan di tingkat elite. Selain itu, ia menegaskan bahwa penyidik kini memiliki ruang hukum untuk menjerat subjek hukum korporasi maupun badan usaha sesuai ketentuan Pasal 45 KUHP Baru. 

"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," tegas Reza. 

Reza mengimbau masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara transparan agar terhindar dari potensi negosiasi di luar mekanisme hukum yang berhak menindak pejabat publik maupun pelaku usaha.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 10 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut apabila memenuhi kriteria kerugian negara yang jumbo serta menjadi perhatian publik. 

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |