Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Tabur, 11 Paket Disita

3 days ago 20
Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Tabur, 11 Paket Disita Barang bukti kejahatan tersangka S pengedar sabu di Gunung Tabur, Berau.(Dok Humas Polres Berau)

PERSONEL Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial S, 41, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu siap edar sebagai barang bukti.

Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, Ajun Komisaris Agus Priyanto, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Tersangka S ditangkap pada Selasa (4/8) sore di suatu rumah dalam kawasan Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut," ujar Agus Priyanto pada Sabtu (8/8).

Menindaklanjuti laporan warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi pada Selasa sore sekitar pukul 15.40 Wita. Setelah memantau gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan pada pukul 16.40.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 3,79 gram.
  • Dua bendel plastik klip ukuran sedang dan kecil.
  • Satu kotak besi berwarna merah.
  • Potongan sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.
  • Satu ponsel pintar milik tersangka.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri potensi keterlibatan tersangka lain dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |