Status desil.(Antara)
PERSOALAN penetapan desil penerima manfaat tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pemutakhiran data. Pasalnya hal itu menyangkut hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat. Hal itu disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat.
"Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat dan pekerja bahwa kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti penghasilan tetap, pekerjaan tetap, jumlah tanggungan tetap, bahkan beban hidup semakin berat namun posisi desil mereka justru berubah atau naik," ungkap Mirah dalam keterangan yang diterima, Senin (24/8).
Mirah khawatir perubahan desil tersebut berdampak pada hilangnya nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin masyarakat yang kehidupannya tidak semakin sejahtera justru dikategorikan lebih mampu. "Jangan sampai rakyat miskin kalah oleh angka dan kalah oleh sistem," tegasnya.
Aspirasi, kata Mirah, memahami bahwa pemerintah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan program perlindungan sosial tepat sasaran. Namun, pihaknya mempertanyakan apabila akurasi tersebut hanya diukur berdasarkan sistem dan klasifikasi, sementara kondisi faktual masyarakat di lapangan tidak tercermin secara memadai. Mirah menegaskan bahwa rakyat tidak hidup di dalam spreadsheet melainkan dalam kenyataan.
"Seorang buruh yang gajinya tetap, misalnya, harus menghadapi kenaikan biaya kontrakan, transportasi, makanan, pendidikan anak, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya. Jika pendapatannya tidak bertambah tetapi beban hidup meningkat, maka secara nyata kemampuan ekonominya justru semakin tertekan," ujarnya.
Karena itu, menurut Mirah, kemampuan ekonomi tidak boleh hanya dilihat dari apa yang dimiliki seseorang, tetapi juga harus dilihat dari berapa besar beban yang harus ditanggung untuk mempertahankan kehidupan keluarganya. Aspirasi pun meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem penetapan desil yang saat ini digunakan sebagai salah satu dasar penentuan penerima manfaat.
Lebih dari itu, Aspirasi mendorong agar penetapan masyarakat berdasarkan desil dihentikan dan diganti dengan sistem penyajian data yang lebih transparan, objektif, terukur, dan menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata.
"Pemerintah harus berani menunjukkan kepada publik angka yang sesungguhnya: berapa pendapatan masyarakat, berapa jumlah tanggungannya, berapa beban pengeluaran rumah tangganya, berapa biaya hidup di wilayah tempat mereka tinggal, serta bagaimana kondisi pekerjaan dan kesejahteraannya," ungkap Mirah.
"Jangan sampai masyarakat hanya diberi label desil 1, desil 2, desil 3, dan seterusnya, sementara label tersebut tidak mampu menggambarkan kesulitan hidup yang sebenarnya mereka alami," tegasnya.
Sebelumnya, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyoroti masalah penggunaan desil sebagai garis pembatas. Yusuf mengatakan proxy means test (PMT) atau uji kelayakan proksi memang berguna untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan, tetapi ketelitiannya tidak sama di seluruh distribusi.
"Di sekitar batas desil 8 dan 9, katanya, perbedaan kondisi ekonomi antarrumah tangga bisa sangat tipis. Sedikit kesalahan dalam estimasi dapat membuat seseorang berpindah kelompok. Apalagi model pengeluaran hanya menjelaskan sebagian variasi kondisi ekonomi, sementara sisanya merupakan residual yang tidak tertangkap oleh model," katanya kepada Media Indonesia, pekan lalu.
Persoalan lain yang lebih mendasar, variabel seperti aset, kondisi rumah, listrik, dan pendidikan lebih banyak menggambarkan stok kesejahteraan masa lalu. Padahal, Yusuf mencontohkan, kemampuan seseorang menghadapi kenaikan biaya BBM ditentukan oleh arus kas hari ini.
Contoh lain, orang yang memiliki rumah layak karena warisan belum tentu memiliki pendapatan yang cukup. Begitu juga pengemudi ojek daring yang secara aset terlihat relatif mapan, tetapi sangat sensitif terhadap biaya operasional harian.
"Risikonya semakin besar karena satu klasifikasi digunakan untuk banyak program, mulai dari bantuan sosial sampai layanan pendidikan, kesehatan, dan sekarang BBM. Kalau terjadi kesalahan klasifikasi, dampaknya tidak lagi berdiri sendiri," imbuhnya.
Kesalahan yang sama bisa memengaruhi beberapa hak sekaligus. Karena itu, menurut Yusuf, DTSEN sebaiknya diperlakukan sebagai tahap penyaringan awal, bukan sebagai keputusan final. Rumah tangga yang berada dekat garis batas perlu mendapat verifikasi tambahan dan mekanisme sanggah yang jelas. (Ifa/P-3)













































