PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

15 hours ago 2
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ilustrasi profesi wartawan.(MI)

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea (HP) atas dugaan penghinaan dan perendahan terhadap profesi wartawan melalui video yang viral di media sosial.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pernyataan Hotman dinilai telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta, Senin (20/7).

Edison menambahkan, meski Hotman dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.

"Kami menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat yang sungguh-sungguh," ujarnya.

Dalam laporan yang diajukan pada Senin malam, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan terlapor kepada penyidik.

Edison mengatakan laporan tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di tingkat nasional.

Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Terlapor disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik setelah menggunakan kata-kata yang dinilai merendahkan wartawan dalam forum terbuka.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, Minggu (19/7), SWSI menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Senada, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.

Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti menyayangkan sikap dan cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," kata Retno.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |