Ringankan Jemaah, Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 hanya Rp42,8 Juta

2 weeks ago 27
Ringankan Jemaah, Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 hanya Rp42,8 Juta Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak(Dok. Kementerian Haji)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M guna meminimalkan beban biaya langsung jemaah. Dalam skema baru ini, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah diturunkan menjadi 40%, sementara 60% sisanya ditutup oleh nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dengan komposisi tersebut, jemaah diperkirakan hanya menanggung biaya sekitar Rp42,8 juta, sedangkan Rp64,2 juta akan dipenuhi melalui nilai manfaat.

"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (8/7).

Penyesuaian ini merupakan respons atas proyeksi kenaikan berbagai komponen biaya, mulai dari fluktuasi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, hingga biaya layanan di Arab Saudi, khususnya di kawasan Masyair. Pemerintah berupaya agar kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.

Sebagai perbandingan, pada musim haji 1447 H/2026 M, jemaah menanggung beban lebih besar yakni sekitar 62% melalui Bipih, sementara nilai manfaat hanya mencakup 38%. Dahnil menyebut optimalisasi nilai manfaat pada 2027 dimungkinkan karena kondisi akumulasi dana kelolaan haji saat ini dinilai memadai.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih bersifat usulan awal yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7) malam. Keputusan final mengenai besaran BPIH dan komposisi pembiayaan masih harus menunggu pembahasan mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.

"Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya," tambahnya. Pemerintah berharap formulasi akhir nantinya dapat menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan dana haji jangka panjang. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |