Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis

3 hours ago 3
Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis Ilustrasi(Dok istimewa )

FOUNDER & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing, menekankan pentingnya pembukuan, perencanaan pajak, dan kepatuhan sebagai fondasi dalam menjaga bisnis serta melindungi aset perusahaan. Hal tersebut disampaikan Dr Sabar dalam Seminar Tekankan Kepatuhan Pajak sebagai Fondasi Bisnis di Bank Mandiri Prioritas KCP Jakarta Glodok Pancoran. 

Dalam kegiatan itu, ia membahas optimalisasi pembukuan, strategi perencanaan pajak, mitigasi risiko pemeriksaan, hingga pengelolaan aset untuk generasi berikutnya. 

“Pembukuan yang baik, tax planning yang strategis, serta pelaporan yang patuh menjadi fondasi bisnis untuk melindungi aset perusahaan dan meminimalkan risiko sanksi fiskal,” kata Sabar dikutip Sabtu (12/9). 

Menurut dia, struktur kepemilikan dan operasional perusahaan juga perlu diperhatikan dalam menyusun strategi perpajakan. Salah satu pendekatan yang disorot adalah mengoptimalkan penggunaan badan usaha.

"Hindari pajak itu di orang pribadi, geser ke badan usaha,” ujar Sabar. 

Ia menjelaskan, pengaturan struktur usaha perlu menjadi bagian dari perencanaan pajak sehingga beban perpajakan dapat dikelola melalui badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sabar juga mengingatkan mengenai risiko pemeriksaan pajak dan batas waktu yang dapat menjangkau periode lima tahun. 

“Masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak adalah lima tahun. Artinya, instrumen keuangan seperti deposito tetap berada dalam radar pengawasan dan memiliki potensi untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya. 

Dalam pemaparannya, Sabar turut menyinggung perkembangan ketentuan perpajakan, antara lain PMK Nomor 15 Tahun 2025 serta PMK 55 Tahun 2026. 

"PMK 15 Tahun 2025 mengatur pemeriksaan secara lengkap, fokus, dan spesifik. Sementara itu, PMK 55 Tahun 2026 memperketat persyaratan legalitas dan kompetensi untuk menjadi konsultan pajak,” ujar Sabar.

Menurut Sabar, aspek dokumentasi juga tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan dokumen finansial dan pembukuan tetap tersedia ketika dibutuhkan. 

"Dokumen pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Kalau wajib pajak tidak mampu menghitungnya, DJP dapat menggunakan jabatan atau norma penghitungan yang sah berdasarkan undang-undang,” ungkapnya. 

Meski demikian, Sabar mengingatkan bahwa wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga mempunyai hak ketika tidak menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. 

"Wajib pajak memiliki hak untuk menolak hasil pemeriksaan melalui mekanisme upaya hukum keberatan yang telah diatur secara resmi dalam peraturan perpajakan,” tuturnya. 

Ia juga memberi peringatan agar perencanaan pajak tidak berubah menjadi praktik manipulasi maupun rekayasa untuk menghindari pengawasan.

“Tidak ada artinya menarik seluruh uang di akhir tahun, dan memasukan nya kembali di Januari agar tidak diperiksa kantor pajak,” tegasnya.

Menurut dia, cara semacam itu bukan merupakan perencanaan pajak yang tepat. Ketidakpatuhan justru dapat menghadirkan konsekuensi finansial bagi wajib pajak. 

“Ada harga mahal yang Bapak Ibu bayarkan akibat ketidakpatuhan,” ucapnya. 

Pada bagian lain, Sabar mengingatkan bahwa pengelolaan aset dan perpajakan tidak hanya menyangkut kepentingan pemilik usaha saat ini, tetapi juga memiliki konsekuensi bagi generasi penerus. 

"Hindari memberikan warisan yang bermasalah ke anak cucu kita. Risikonya yang menanggung adalah penerima,” pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |