ilustrasi(Antara)
Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) secara resmi mendorong dilakukannya reformasi pemilu guna mewujudkan representasi politik yang lebih responsif. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Dekan FISIP UI, Evi Fitriani, menyatakan bahwa kualitas demokrasi sebuah negara sangat berkelindan dengan rancangan sistem pemilu serta model representasi politik yang dihasilkan. Hal tersebut disampaikannya di Depok pada Rabu (9/9).
“Dalam alam demokrasi, kualitas pemilu, hasil demokrasi, dan proses demokratisasi yang ingin kita bangun sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilu dirancang dan bagaimana representasi politik diwujudkan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ujar Evi.
Evi, yang merupakan Guru Besar perempuan pertama di bidang Ilmu Hubungan Internasional di Indonesia, menegaskan bahwa FISIP UI memikul tanggung jawab akademik untuk terus berkontribusi dalam pembangunan politik nasional. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan dan pemikiran kritis.
“FISIP UI adalah tempat di mana setiap orang dapat menyampaikan pemikirannya secara bebas. Namun, kebebasan tersebut harus senantiasa disertai dengan data, argumen, dan logika yang kuat,” tegasnya.
24 Isu Krusial Revisi UU Pemilu
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI), Bima Arya Sugiarto, memaparkan urgensi perubahan regulasi melalui jalur daring. Ia mengungkapkan terdapat sedikitnya 24 isu krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Isu-isu tersebut mencakup spektrum yang luas, mulai dari netralitas penyelenggara pemilu, masa jabatan, mekanisme perekrutan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga keterpaduan jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek sistem pemilu dan hubungannya dengan otonomi daerah, serta ketentuan mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Bima Arya secara khusus menyoroti pentingnya pembenahan pada proses pencalonan.
“Proses pencalonan adalah tahapan hulu yang sangat menentukan kualitas kandidat dan representasi politik ke depan,” kata Bima.
Terkait perdebatan mengenai model pemungutan suara, Bima menekankan bahwa pilihan sistem harus didasarkan pada efektivitasnya terhadap penguatan demokrasi, bukan sekadar teknis pemilihan.
“Apakah kita akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, beralih ke sistem tertutup, atau menggunakan sistem campuran, semuanya harus kembali pada pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas representasi politik, memperkuat keterwakilan daerah, dan memperbaiki penyelenggaraan sistem kepartaian,” pungkasnya.
















































