Viral di Medsos, Satresnarkoba PPU Gerebek Rumah Bandar Narkotika di Waru

3 days ago 2
Viral di Medsos, Satresnarkoba PPU Gerebek Rumah Bandar Narkotika di Waru Tersangka ES beserta barang bukti dan titik TKP penangkapan.(Dok Humas Polres PPU)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat merespons informasi viral di media sosial mengenai dugaan ada loket penjualan narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringankan seorang pria berinisial ES, 47, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (8/8/2026). Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermula dari laporan masyarakat melalui media sosial Facebook yang menyebutkan ada aktivitas peredaran gelap narkotika yang meresahkan, bahkan sempat diisukan dibekingi aparat.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Waru," ujar Gede Wijaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Tersangka ES ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan target.

Dalam penggeledahan sesuai prosedur, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya:

  • 16 paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak plastik di saku celana pelaku.
  • Uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
  • Satu telepon genggam Samsung A17 yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.

Gede Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menyelamatkan generasi muda. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |