YLBHI Desak Prabowo Tinjau Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus

1 day ago 6
YLBHI Desak Prabowo Tinjau Putusan Banding Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Presiden Prabowo Subianto.(Biro Pers Sekretariat Presiden)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir sanksi pemecatan sekaligus meringankan hukuman penjara bagi prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur menilai peradilan militer gagal menghadirkan keadilan mendasar bagi korban. Selain memberikan keringanan hukuman, proses hukum di tingkat banding dinilai enggan mengungkap aktor intelektual serta belasan pelaku lapangan lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan air keras tersebut.

"Pengadilan militer terbukti gagal menghadirkan keadilan dengan meringankan hukuman dan tidak mengungkap aktor intelektual serta seluruh aktor lapangan lainnya, yang berdasarkan temuan TAUD setidaknya berjumlah 16 orang, bukan hanya empat orang," ujar Isnur dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Isnur juga mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan mengevaluasi jalannya persidangan dan pertimbangan hakim di peradilan militer. "Kami mendesak Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk segera mereview semua proses ini. Ini sangat menyakiti rasa keadilan bagi Andrie Yunus dan pegiat demokrasi, serta meruntuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mengoreksi vonis tingkat pertama oleh Dilmil II-06 Jakarta terhadap dua prajurit TNI yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Adapun rincian perubahan vonis di tingkat banding tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko pada tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.

Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut dikonfirmasi tetap. Lalu, Lettu Sami Lakka yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut juga dikonfirmasi tetap. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |