Andrie Yunus.(dok.Amnesty International Indonesia)
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnurvmenilai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menganulir pemecatan serta memangkas hukuman penjara prajurit TNI pelaku penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah melukai rasa keadilan.
Isnur, menegaskan putusan banding tersebut tidak hanya mencederai korban dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi institusi peradilan.
"Kami mendesak dengan serius kepada pemerintah, Presiden, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk segera mereview seluruh proses ini. Kita tahu pada peradilan militer tingkat pertama pun hakimnya ditemukan melanggar etik," ujar Isnur melalui keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Isnur menekankan bahwa keputusan majelis hakim tingkat banding yang membatalkan sanksi pemecatan dua prajurit TNI menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan prinsip negara hukum di Indonesia.
"Tentu ini sangat menyakiti rasa keadilan buat Andrie Yunus, para pegiat demokrasi, pegiat hak asasi manusia, pegiat negara hukum, dan meruntuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Isnur mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam dan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang substantif.
"Kami mendesak seluruh masyarakat untuk terus memberikan perhatian dan desakan agar Andrie Yunus serta korban-korban kejahatan lainnya dapat memperoleh keadilan dengan baik," pungkas Isnur.
Diketahui, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 tersebut mengoreksi vonis tingkat pertama oleh Dilmil II-06 Jakarta terhadap dua prajurit TNI yang menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Adapun rincian perubahan vonis di tingkat banding tersebut, ialah Sersan Dua Edi Sudarko pada tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut dikonfirmasi tetap. Lalu, Lettu Sami Lakka yang pada tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan, dan di tingkat banding vonis tersebut juga dikonfirmasi tetap. (Faj/P-3)


















































