Tabel Nutri-Level dari Kemenkes.(Dok. Kemenkes)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi mengimplementasikan sistem Nutri-Level sebagai langkah strategis pemerintah dalam mencegah penyakit tidak menular (PTM). Kebijakan ini difokuskan pada pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang diharapkan mampu menekan beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan pangan olahan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
“Nutri-Level menunjukkan tingkatan pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam berupa natrium, dan lemak total dalam empat kategori,” ujar Taruna di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Mengenal Empat Kategori Nutri-Level
Sistem pelabelan ini menggunakan kode warna dan huruf untuk memudahkan masyarakat mengenali profil gizi produk:
- Level A (Hijau Tua): Menunjukkan kandungan GGL paling rendah.
- Level B (Hijau Muda): Menunjukkan kandungan GGL rendah.
- Level C (Kuning): Produk perlu dikonsumsi dengan bijak.
- Level D (Merah): Konsumsi perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Taruna menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi regulasi untuk melindungi publik melalui upaya promotif dan preventif. Selain membantu konsumen memilih produk sehat, Nutri-Level diharapkan mendorong produsen untuk memformulasi ulang produk mereka agar lebih rendah GGL. Namun, ia menggarisbawahi bahwa Nutri-Level bukan merupakan larangan edar bagi produk tertentu.
Implementasi Bertahap hingga 2028
Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, ketentuan diwajibkan bagi produk minuman dengan masa peralihan selama 24 bulan. Produsen diberikan waktu hingga 17 Juni 2028 untuk menyesuaikan label kemasan mereka.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai Nutri-Level hadir pada momentum yang tepat di tengah tingginya prevalensi PTM di Indonesia.
“Beban JKN sangat tinggi dari tahun ke tahun akibat PTM. Kalau tidak ada mitigasi, maka beban JKN akan semakin tinggi,” tegas Charles. Ia berharap kebijakan ini menjadi instrumen mitigasi yang efektif dalam menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional. (Ant/H-3)















































