Basarnas Tegaskan Pemilik Kapal Wajib Pindahkan Bangkai KM Virgo 8 yang Terbalik

5 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menegaskan bahwa pemilik kapal wajib bertanggung jawab untuk memindahkan bangkai kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu alur pelayaran. Ketentuan ini menjadi dasar keterlibatan pemilik dalam penanganan tragedi KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu (13/9).

Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam. Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Pelayaran memberikan batas waktu paling lambat 180 hari bagi pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal.

“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata Syafii.

Pemindahan Bangkai Demi Percepat Pencarian Korban

Meskipun regulasi memberikan tenggat waktu hingga 180 hari, pemerintah tidak ingin menunggu selama itu karena proses pencarian korban masih terus berlangsung. Syafii menekankan bahwa tindakan pemindahan bangkai kapal akan dilakukan pada kesempatan pertama untuk mengevaluasi dan menemukan korban yang diduga masih berada di dalam kapal.

“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.

Syafii menjelaskan bahwa pemindahan bangkai kapal bukanlah kewenangan penuh Basarnas. Oleh karena itu, pemerintah melibatkan pemilik kapal serta tim ahli yang memiliki kemampuan teknis untuk menangani proses pemindahan tersebut. Kolaborasi ini merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia guna mendukung upaya pencarian dan evakuasi korban.

Kronologi dan Data Korban

KM Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026. Kapal dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 pukul 02.00 Wita.

Hingga Rabu (16/9) pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi bahwa 114 korban telah ditemukan. Rinciannya, sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat dan enam orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes kapal.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |