Sejumlah orang dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan SK Kemendagri yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil upaya penyelesaian soal polemik 4 pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
“Saya meminta kepada pemerintah melalui Mendagri untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Rifqinizami menyebut Mendagri bakal segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009.Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian lembaga. Kemendagri merupakan lead atau pemimpinnya.
"Dalam waktu dekat, tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," ujar politikus Nasdem itu.
Setelah itu, Komisi II DPR meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara serta Bupati Aceh Singkil serta Bupati Tapanuli Tengah guna mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada para kepala daerah dan DPRD setempat.
Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Terkait konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR akan memanggil Mendagri dan para kepala daerah.
“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang undang pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” ucap Rifqinizami.
Bagi Rifqi, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu penting karena terkait perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi. Ini termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut.
“Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif,” ujar Rifqinizami.