Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko.(dok.istimewa)
KECELAKAAN KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi perhatian Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap keselamatan transportasi laut, termasuk keberadaan kapal-kapal tua yang masih beroperasi setelah mengalami modifikasi maupun peremajaan.
Sudjatmiko menilai persoalan kapal tua yang dimodifikasi perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, proses modifikasi atau peremajaan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi harus dipastikan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelaiklautan kapal.
“Jangan sampai kapal yang sudah tua kemudian dimodifikasi atau diremajakan, lalu dianggap sudah seperti kapal baru. Yang harus dipastikan adalah kelayakan teknis dan keselamatannya secara menyeluruh,” ujar Sudjatmiko melalui keterangan pers, Senin (14/9).
Ia menegaskan, sorotan terhadap kapal tua tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil investigasi terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8. Namun, kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap kapal dan perusahaan pelayaran.
Menurut Sudjatmiko, pengawasan terhadap kapal tidak cukup hanya dengan memastikan dokumen dan sertifikat kapal masih berlaku. Kemenhub harus memastikan kondisi fisik kapal, sistem keselamatan, mesin, stabilitas, kapasitas angkut, peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal hingga sistem pemeliharaan benar-benar memenuhi ketentuan.
“Jangan hanya melihat dokumennya lengkap atau tidak. Pemerintah harus melihat kondisi riil kapal. Apalagi kalau kapal tersebut sudah berusia tua dan mengalami berbagai modifikasi. Pemeriksaannya harus lebih menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi adanya kapal-kapal yang telah mengalami perubahan konstruksi, fungsi, kapasitas maupun konfigurasi, tetapi pengawasannya belum dilakukan secara optimal. Padahal, perubahan pada kapal dapat berdampak terhadap stabilitas, distribusi beban, kemampuan manuver dan aspek keselamatan lainnya.
“Ini yang harus kita pastikan. Kalau kapal mengalami perubahan atau modifikasi, harus ada pemeriksaan teknis yang benar-benar memastikan kapal tersebut tetap aman untuk beroperasi. Jangan sampai modifikasi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Karena itu, Sudjatmiko meminta Kemenhub segera melakukan audit terhadap seluruh pemilik dan operator kapal di Indonesia, baik kapal penumpang maupun kapal kargo. Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui kondisi aktual armada pelayaran nasional sekaligus mengidentifikasi kapal dan operator yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Yang diaudit jangan hanya kapal penumpang. Kapal kargo juga harus diperiksa. Semua pemilik dan operator kapal harus dipastikan memenuhi standar keselamatan,” ujarnya.
Menurutnya, audit juga harus menyasar perusahaan pemilik dan operator kapal. Pemerintah perlu melihat bagaimana perusahaan melakukan pemeliharaan kapal, menjalankan sistem manajemen keselamatan, memastikan kompetensi awak kapal serta menentukan apakah sebuah kapal benar-benar siap diberangkatkan.
“Yang diaudit bukan hanya kapalnya, tetapi perusahaannya juga. Bagaimana maintenance dilakukan, bagaimana sistem manajemen keselamatannya, bagaimana kompetensi awak kapal dan bagaimana perusahaan memastikan kapal layak berlayar,” kata Sudjatmiko.
Ia menilai pengawasan selama ini tidak boleh hanya bersifat administratif dan dilakukan secara berkala tanpa melihat rekam jejak risiko masing-masing kapal dan perusahaan. Kemenhub, kata dia, perlu membangun sistem pengawasan berbasis risiko dengan menggunakan data usia kapal, riwayat perawatan, modifikasi, kepemilikan, operator, hasil pemeriksaan hingga rekam jejak kecelakaan.
“Pemerintah harus punya database yang jelas. Kapal mana yang sudah tua, siapa pemiliknya, siapa operatornya, kapan terakhir diperiksa, apa saja modifikasinya dan bagaimana rekam jejak keselamatannya. Dari situ pemerintah bisa menentukan kapal mana yang harus mendapatkan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.
Sudjatmiko juga meminta Kemenhub tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran yang terbukti mengabaikan ketentuan keselamatan. Menurutnya, aturan keselamatan tidak akan memiliki arti apabila tidak disertai dengan pengawasan dan penegakan yang tegas.
“Kalau kapal tidak laik, jangan diberangkatkan. Kalau perusahaan terbukti membandel dan berulang kali melanggar ketentuan keselamatan, jangan ragu memberikan sanksi tegas,” katanya.
Ia menegaskan sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk penghentian sementara operasional hingga pencabutan dokumen atau izin yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran berat.
“Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Jangan karena mengejar target operasional, jadwal keberangkatan atau keuntungan perusahaan, kemudian aspek keselamatan dikompromikan,” tegas Sudjatmiko.
Ia berharap kecelakaan KM Virgo Transport 8 tidak hanya berakhir pada proses pencarian dan investigasi terhadap satu kapal. Menurutnya, pemerintah harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional secara menyeluruh.
“Yang paling utama sekarang adalah memastikan proses pencarian, pertolongan dan evakuasi korban dilakukan secara maksimal. Setelah itu, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kalau ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan, harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Sudjatmiko menambahkan, transportasi laut merupakan salah satu tulang punggung konektivitas Indonesia sebagai negara kepulauan. Karena itu, pemerintah harus memastikan masyarakat mendapatkan layanan transportasi laut yang aman, bukan sekadar tersedia.
“Kita membutuhkan transportasi laut yang kuat dan efisien, tetapi keselamatan tidak boleh dinegosiasikan. Jangan menunggu kecelakaan berikutnya baru kemudian pengawasan diperketat,” katanya.
“Audit seluruh kapal dan operator harus dilakukan. Kalau ada perusahaan yang membandel, berikan sanksi tegas. Keselamatan penumpang, awak kapal dan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Sudjatmiko.
Kemenhub menurut Miko, dalam menjaga stamina kapal yang mumpuni. Pemilik kapal yang beroperasi harus memastikan fisik kapal dan dokumen untuk rutin melakukan pengecekan fisik mesin, alat pemadam portable dan permanen. Tak lupa alat keselamatan seperti sekoci dan pelampung. “Pastikan juga setiap kapal memiliki fungsi alat rembesan air yang berfungsi secara teknis,” tutupnya.
Sebelumnya Kapal Motor (KM) Virgo Nusantara 8 ini merupakan buatan Jepang di tahun 1987. Kapal ini berjenis roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kapal Virgo Transport 8 dibangun pada tahun 1987 oleh galangan kapal Shin Kurushima Onishi Shipyard di Imabari, Jepang. Panjangnya 119 meter, lebar 23 meter, dan tonase kotor sebesar 4.277 ton.
Pada tahun 2026, kapal itu dipindahkan ke Indonesia. Pada Juli 2026, beroperasi di Indonesia dengan nama KM Virgo Transport 8, melayani rute Surabaya-Banjarmasin PP.
Pada 13 September 2026, kapal ini dilaporkan hilang kontak dan terbalik di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang, di mana 115 orang berhasil diselamatkan sementara ratusan lainnya masih dalam pencarian. (Cah/P-3)

















































