Romli Atmasasmita(Dok Istimewa)
Pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Romli Atmasasmita, mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya menindak tegas aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan industri. Romli menilai komitmen pemberantasan pungli dan premanisme merupakan langkah krusial dalam memperkuat supremasi hukum serta menjaga kepastian iklim investasi nasional.
"Premanisme bukan hanya meresahkan para pengusaha, melainkan juga merusak supremasi hukum. Itu sudah terjadi sejak dulu, baik preman yang bergerombol tanpa nama maupun yang berbaju ormas. Kehadiran mereka melemahkan kepastian hukum. Bagus kalau Polri berkomitmen memberantas premanisme, masyarakat pasti dukung dan apresiasi," ujar Romli, Senin (14/9/2026).
Romli menegaskan bahwa keberadaan praktik premanisme di kawasan industri berpotensi menggerus kepercayaan investor asing yang menempatkan jaminan keamanan sebagai indikator utama berinvestasi. Ia berharap instruksi Kapolri tidak berhenti pada tataran retorika, melainkan diwujudkan dalam aksi nyata berupa penindakan cepat di lapangan dan pengawasan yang berkelanjutan di seluruh kawasan industri.
"Implementasi nyata berupa respons cepat terhadap laporan, penindakan tegas terhadap pelaku pungli dan premanisme, serta pengawasan berkelanjutan menjadi ukuran keberhasilan paling konkret," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi penindakan tegas saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi.
Di hadapan sekitar 2.000 perwakilan pekerja dan pengusaha, Kapolri meminta aparat kepolisian untuk segera merespons dan menindaklanjuti setiap laporan gangguan keamanan agar aktivitas produksi nasional berjalan kondusif.(H-2)

















































