Komisi XI DPR Sambut Positif Suahasil Gantikan Purbaya

1 hour ago 5
Komisi XI DPR Sambut Positif Suahasil Gantikan Purbaya Menteri Keuangan Suahasil Nazara(Antara)

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tepat dengan menunjuk Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukan ini dipandang sebagai solusi strategis di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tekanan.

Fauzi menilai Suahasil adalah sosok yang sangat memahami seluk-beluk keuangan negara. Pengalamannya yang panjang di sektor makro dan mikro ekonomi, serta penguasaan di bidang moneter dan fiskal, menjadi modal kuat dalam memimpin kementerian tersebut. Terlebih, Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak era Sri Mulyani hingga masa jabatan Purbaya.

"Sosok yang tepat, sosok yang solusi, sosok yang harapan bagi semua orang bisa memperbaiki sistem fiskal sistem perekonomian," ujar Fauzi saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Fauzi, pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia meyakini Presiden Prabowo telah melakukan penilaian objektif terhadap kinerja, kapasitas, dan kapabilitas Suahasil untuk menghadapi situasi perekonomian saat ini.

Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini perlu fokus pada solusi konkret terkait masalah sektor mikro, pengelolaan pendapatan dan belanja negara yang berkualitas, hingga urusan transfer ke daerah. "Itu kan bagian yang tidak terpisahkan kerja-kerja Menteri Keuangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Komisi XI DPR mengharapkan Suahasil dapat segera menuntaskan sejumlah tugas yang belum terselesaikan dari kepemimpinan sebelumnya. Fokus utama yang diharapkan meliputi optimalisasi pendapatan pajak, bea cukai, hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi, dia Insyaallah mengerti dan tahu betul kondisi dan perekonomian kita pada hari ini," tambah Fauzi.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan dalam seremoni di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024-2029. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |