Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara

1 hour ago 4
Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara (MI/Kisar Rajagukguk)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Ahmad Ronny Hasiholan, 44, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, DH, 56. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Fitri Noho, dengan anggota Merry Harianah dan Jubaida Diu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di lingkungan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Hasiholan melanggar Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Saat ini, terdakwa diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari perselisihan antara Hasiholan dan DH pada Oktober 2025. Cekcok tersebut memuncak saat korban meminta cerai dari terdakwa.

Lantaran emosi yang meluap dan di luar kendali, Hasiholan membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tidak sadarkan diri. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban tewas. Setelah melakukan aksinya, Hasiholan melarikan diri dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

Jasad Ditemukan Mengering

Jasad DH baru ditemukan oleh pihak keluarga pada Sabtu (7/3/2026) pagi di kamar rumahnya. Kondisi korban saat ditemukan sangat mengenaskan, yakni sudah tinggal tulang belulang dan mengering di balik tumpukan pakaian.

Penemuan tersebut bermula saat anak korban berinisial L dan kekasihnya, R, datang untuk membersihkan rumah yang tampak berantakan. R, yang berniat merapikan tumpukan pakaian yang sudah terlihat tidak teratur sejak Februari 2026, terkejut saat menyingkap karpet di bawah tumpukan tersebut dan menemukan jasad DH. Di sekitar lokasi penemuan, ditemukan pula taburan bubuk kopi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aroma tidak sedap. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |