Wakil Menteri Perhubungan Suntana(Antara)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk menyelidiki proses masuknya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8 ke Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa kapal tersebut tidak laik impor karena faktor usia yang sudah sangat tua saat didatangkan.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait legalitas dan proses administrasi kapal tersebut. "Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu," ujar Suntana dalam konferensi pers di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9) malam.
Isu mengenai usia kapal ini pertama kali mencuat setelah Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti data teknis KMP Virgo Transport 8. Kapal tersebut diketahui berusia 39 tahun saat mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9). Berdasarkan penelusuran, kapal itu diduga masuk ke Indonesia ketika sudah berusia sekitar 38 tahun.
Sofwan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kapal penumpang atau feri hanya boleh diimpor dengan usia maksimal 15 tahun. Ia mendesak pemerintah untuk menelusuri dasar aturan dan perizinan yang digunakan saat kapal tersebut diimpor.
"Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut aturan, maksimum usianya 15 tahun," tegas Sofwan melalui unggahan resmi media sosial DPR RI.
Dinamika Aturan Impor Barang Modal Tidak Baru
Menanggapi sorotan tersebut, Wamenhub Suntana menjelaskan bahwa Kemenhub telah berdiskusi dengan Komisi V DPR RI untuk mengambil kebijakan mitigasi risiko agar kecelakaan serupa tidak terulang. Namun, ia menekankan bahwa usia kapal belum dapat disimpulkan sebagai penyebab utama kecelakaan sebelum ada hasil investigasi resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Terkait regulasi, terdapat perkembangan signifikan pada aturan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB):
- Permendag Nomor 20 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan oleh Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui lagi melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
- Aturan terbaru yang berlaku sejak 30 Agustus 2025 adalah Permendag Nomor 24 Tahun 2025.
- Dalam Permendag 24/2025, batas usia kapal pada pos tarif 89.01 diatur maksimal 25 tahun, meski terdapat mekanisme dispensasi untuk barang modal tertentu melalui perizinan khusus.
Update Evakuasi Korban
KMP Virgo Transport 8 terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 dini hari setelah dihantam cuaca buruk dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal ini mengangkut total 243 orang.
Data Penanganan Korban (Hingga 15 September, 22.00 WITA):
- Total Manifes: 243 orang
- Ditemukan: 114 orang (108 selamat, 6 meninggal dunia)
- Belum Ditemukan: 129 orang
Hingga saat ini, Basarnas dan tim gabungan masih terus mengoptimalkan pencarian di sekitar lokasi kejadian, sementara Kemenhub telah mendirikan posko darurat untuk menangani dampak insiden tersebut. (Ant/E-3)


















































