Penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.(MI/Rudy Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara resmi menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59). Tersangka terlibat dalam upaya penyelundupan sekitar 3.053 kilogram atau 3 ton sisik trenggiling yang sedianya dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata kejahatan transnasional terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan badan usaha, dokumen perdagangan resmi, serta sistem logistik lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia.
“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” tegas Dwi Januanto, Rabu (22/7).
Berkas perkara TT telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat nomor B4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik kini tengah menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Penyidikan tidak berhenti pada TT. Kemenhut kini tengah membidik tiga calon tersangka lain yang diduga kuat berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman peti kemas tersebut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pengembangan perkara dilakukan secara hati-hati berbasis alat bukti komunikasi dan aliran keuangan. Langkah ini diambil untuk memutus total mata rantai jaringan perdagangan satwa liar agar tidak kembali beroperasi.
Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga INTERPOL guna membongkar jaringan internasional ini hingga ke akar-akarnya.


















































