KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby

2 weeks ago 8
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Suhardiman Amby KPK mulai memeriksa sembilan saksi dalam kasus Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdapat sembilan orang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan hari ini. Para saksi berasal dari unsur legislatif dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Daftar saksi yang dipanggil meliputi Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, anggota DPRD Dasver Librian, serta sejumlah pejabat teras seperti Asisten I Setda Fahdiansyah, Kadis Perkebunan Andri Yama Putra, dan Kadis PUPR Ade Fahrer Arif. Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kabag Umum Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Selain suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Dalam perkembangan perkara, Menteri Kehutanan Raja Juli turut melaporkan adanya upaya pemberian gratifikasi berupa amplop oleh Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli lalu. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |