Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo)di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).(MI/Ihfa Firdausya)
PEMERINTAH akan mempercepat standardisasi jenis komponen tarif kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas penyelesaian aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Aduan dimaksud meliputi dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara.
Dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8), mengemuka berbagai persoalan antara lain berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara.
Asperindo menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis. Asperindo menilai biaya Jasper dan Jaster berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.
Permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Dalam aduannya, Asperindo menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000. Sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000.
Hal itu menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%. Asperindo menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau.
“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.(H-4)












































