Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran).(Dok.Istimewa )
PEMERINTAH akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah menemukan beberapa bidang lahan yang belum dibangun maupun dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama.
Langkah tersebut ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7).
"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri seperti dikutip pada Rabu (8/7).
Dalam peninjauan tersebut, Juri mengunjungi sejumlah lahan yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development, yakni di Blok B.2 No. 2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. Selain itu, ia juga meninjau lahan yang dikelola bersama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.
Hasil peninjauan menunjukkan masih terdapat lahan yang belum dikembangkan sesuai rencana sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama. Kondisi tersebut membuat aset negara belum mampu memberikan manfaat optimal, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun penataan kawasan.
Juri menjelaskan, evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada kondisi fisik lahan. Pemerintah juga akan mengkaji kepatuhan setiap mitra terhadap seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian pemanfaatan lahan, hingga status hak atas tanah yang telah diberikan.
"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tuturnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan menempuh langkah administratif hingga jalur hukum demi menjaga aset negara. Upaya tersebut dapat berupa peninjauan ulang bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Juri, penataan aset di kawasan Kemayoran tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan kontrak atau sengketa hukum. Pemerintah juga ingin memastikan kawasan tersebut berkembang sesuai rencana tata ruang sehingga menjadi wilayah yang produktif, tertata, aman, nyaman, bersih, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujar Juri.
Sementara itu, Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh mitra guna mendorong pemenuhan kewajiban serta mempercepat pembangunan di atas lahan yang telah dikerjasamakan.
"Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara," kata Teddy.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk mengkaji seluruh perjanjian, memetakan berbagai persoalan yang ada, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum memenuhi kewajibannya. Khusus untuk kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah menunjuk konsultan hukum guna menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.
Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, sekaligus memastikan aset negara dimanfaatkan secara optimal dan tidak kehilangan fungsi maupun manfaatnya. (Mir/P-3)


















































