ilustrasi pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.(MI)
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat tetap berjalan meski revisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat belum rampung. Langkah awal dilakukan melalui identifikasi kebutuhan korban di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebagai dasar penyusunan program pemenuhan hak.
Direktur Pelayanan HAM KemenHAM Osbin Samosir mengatakan pendataan korban tidak bisa lagi ditunda karena banyak penyintas yang telah menunggu terlalu lama untuk memperoleh pemulihan dari negara.
“Banyak di antara mereka yang telah lanjut usia, bahkan sebagian telah meninggal dunia. Karena itu, identifikasi kebutuhan tetap kami jalankan agar proses pemulihan hak tidak kembali tertunda,” ujar Osbin saat memimpin kegiatan identifikasi kebutuhan korban di Sleman, Rabu (22/7).
Osbin menjelaskan, pelaksanaan pendataan masih mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Di saat yang sama, KemenHAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah menyelesaikan revisi aturan tersebut sebagai landasan pelaksanaan pemenuhan hak korban setelah terbentuknya KemenHAM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Dalam rancangan revisi itu, KemenHAM direncanakan menjadi kementerian yang memimpin pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Skema tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antar kementerian sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemulihan bagi korban.
Menurut Osbin, identifikasi kebutuhan korban yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari persiapan implementasi revisi Inpres tersebut. “Pembentukan Kementerian HAM merupakan bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial dengan pendekatan yang lebih terfokus, terkoordinasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” katanya.
Kegiatan di Sleman dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sambiyo, Tenaga Ahli Kementerian HAM M. Hasbi, Kepala Subdirektorat Pembelaan Fransisca Mirna Widyaningtyas, serta jajaran analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan KemenHAM.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, sebagian korban mengaku baru pertama kali didatangi pemerintah untuk dimintai keterangan mengenai kebutuhan mereka. Mayoritas korban yang ditemui merupakan warga lanjut usia yang selama ini belum pernah menerima program pemulihan maupun bentuk pemenuhan hak dari negara.
Salah seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah. “Saya sudah tua, hampir lupa dengan kejadian dulu. Baru sekarang ada petugas yang datang menanyakan kebutuhan saya,” tuturnya.
Program identifikasi di Kabupaten Sleman menjadi pembuka rangkaian pendataan yang berlangsung hingga 26 Juli 2026. Tim KemenHAM dijadwalkan melanjutkan kegiatan serupa ke sejumlah wilayah lain di DIY, yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Kecamatan Kotagede, dan Kota Yogyakarta.
KemenHAM berharap data yang dihimpun dari lapangan menjadi dasar penyusunan program pemulihan yang lebih tepat sasaran bagi korban pelanggaran HAM berat. Selain memenuhi hak-hak korban, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat rekonsiliasi, mewujudkan keadilan, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa mendatang. (Dev/P-3)


















































