Ilustrasi(Magnific.com)
PETANI tembakau di Jawa Barat mengungkapkan kekhawatirannya atas dorongan penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Salah satu petani tembakau di Tasikmalaya, Jawa Barat, Enjan menilai wacana penyeragaman kemasan rokok justru akan mematikan potensi tembakau di Tasikmalaya yang saat ini sedang berkembang. Sejak 2024, perluasan lahan pertanian tembakau di Tasikmalaya mulai bergeliat. Terutama pertambahan signifikan di dua kecamatan yakni Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Kawalu.
Ia mengatakan ketika potensi tembakau di Tasikmalaya sedang bergeliat, dorongan penyeragaman kemasan akan memukul prospek serta pengembangan pertanian tembakau sangat menjanjikan.
"Yang dibutuhkan petani saat ini adalah pemberdayaan dan perlindungan. Termasuk peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana dan prasarasan produksi. Bukan dibebankan dengan tambahan rancangana aturan yang makin menekan kami. Bukan hanya perusahaan atau industri yang kena getahnya, kami petani juga kena imbasnya," kata Enjan, melalui keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Untuk diketahui, Jawa Barat adalah salah satu sentra pertembakauan yang penting di tanah air. Jawa Barat punya 14 varietas tembakau lokal unggulan yang telah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Bahkan, Jawa Barat punya mole, komoditas unggulan asal Kabupaten Sumedang, yang telah terdaftar sebagai komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, diperkirakan sekitar 20.000-25.000 kepala keluarga menggantungkan hidupnya pada sektor pertembakauan di Jawa Barat.
Petani, sebut Enjan, juga khawatir dengan rokok ilegal yang akan semakin merajalela jika aturan penyeragaman kemasan direalisasikan. Apalagi mengingat adanya penyeragaman huruf, bentuk, serta warna kemasan menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai.
"Bagaimana nanti masyarakat bisa membedakan dengan mudah rokok yang mau dbelinya kalau kemasannya seragam. Yang ada malah dikelilingi banyak rokok ilegal. Produsen rokok ilegal berpesta pora nanti karena rokoknya mudah ditiru dan diedarkan. Kami tidak bisa tinggal diam dengan rancangan aturan ini," kata Enjan.
Terpisah, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial, Kemenaker RI Meynar Kusumo, menyebutkan tekanan regulasi yang bertubi-tubi bagi industri hasil tembakau (IHT) menciptakan kerentanan terhadap tenaga kerja, baik peraturan fiskal maupun nonfiskal.
"Kami merekomendasikan agar tidak mengatur secara ketat termasuk penyeragaman kemasan. Dan, penting untuk Menyusun strategi mitigasi ekonomi," ujar Meynar.
Ia pun menekankan bahwa IHT dengan ekosistem dari hulu hingga hilir, menyerap 6 juta tenaga kerja, sangat penting keberadaannya dalam mendukung upaya mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.
"IHT ini adalah big deal. IHT menyumbang penerimaan egara sekitar 10% porsi APBN melalui CHT. Tugas terpenting saat ini adalah bagaimana caranya kita dapat mengejar pertumbuhan ekonomi 8%, dengan sinergi dari seluruh pihak. Mulai dari industrinya, tenaga kerjanya, regulasinya. Ini yang menjadi concern," ujar Meynar. (H-2)


















































